6 Agustus 2010

As’ad Langsung Dibui


Ditulis oleh Marihot/roz/cr01/ira, Jambi   
Jumat, 06 Agustus 2010 17:26
Satu Sel dengan Benyamin dan As’ad Karim di Lapas
JAMBI - As’ad Syam akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi. Setibanya di Jambi, malam tadi (5/8), terpidana empat tahun kasus korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) Unit 22 Sungai Bahar, Muarojambi, langsung dibawa ke Lapas Kelas II A di Jalan Pattimura,
Kota Jambi tersebut. Dari Jakarta, As’ad dibawa ke Jambi menggunakan pesawat Lion Air, dengan pengawalan ketat oleh tim gabungan dari Kejati Jambi, Kejari Muarojambi dan anggota Sat Reskrim Polrest Muarojambi yang dipimpin IPTU Erwandi.
Sebelumnya, As'ad dengan didampingi oleh pihak Kejaksaan meninggalkan Rutan Kejagung—tempat dia diamankan setelah ditangkap-- sekitar pukul 14.15. As'ad dibawa ke Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova milik satuan khusus dengan nopol B 1492 WQ mobil satuan khusus PPTPK. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Babul Khoir, As'ad akan terbang ke Jambi dengan menggunakan pesawat Lion Air sekitar pukul 17.00. Setelah serah terima dari Kejagung ke tim dari Kejati Jambi dan Kejari Sengeti di bandara, As’ad langsung diterbangkan ke Jambi.
Rombongan tersebut tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi sekitar pukul 19.10. As’ad yang mengenakan kemeja lengan panjang kotak-kotak warna biru ini tak banyak berkomentar saat ditanya wartawan. Dia sempat mengecoh para wartawan yang sudah sejak pagi menunggu kedatangannya di bandara. Dia keluar dari bandara melalui pintu khusus untuk pegawai atau pintu RDC. Namun cepat diketahui sejumlah wartawan. Tapi, tetap tidak ada sepatah kata pun komentar keluar dari mulutnya.
Begitu wartawan mau mendekat, mantan Bupati Muarojambi itu langsung digelandang anggota ke dalam mobil. Dia dibawa menuju Lapas Jambi menggunakan mobil Kijang warna Hijau Nopol BA 2000 DB, dikawal mobil Patroli Kota (Patko) dan dua mobil anggota polisi dari Sat Reskrim Polres Muarojambi.
Rombongan As’ad tiba di Lapas pukul 19.24. Seperti di bandara, As’ad juga tetap bungkam saat ditanya wartawan. Begitu turun dari mobil, dia langsung di gelandang ke dalam Lapas. Tampak istrinya, Fatmawati yang tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi dan anggota keluarga serta kerabatnya yang lain sudah menunggu di Lapas. 
Setelah As’ad berada di dalam (Lapas),  istri, pengacara dan beberapa anggota keluarganya diizinkan masuk oleh penjaga. Mereka terlihat membawa sejumlah perlengkapan yang akan digunakan As’ ad di dalam sel. Seperti kasur dan satu koper pakaian.
Kepala Lapas Jambi Bowo Nariwono mengatakan, setelah menyelesaikan proses administrasi, seperti surat penahanan, serah terima tahanan dan pemeriksaan kesehatan, As’ad langsung dimasukkan ke dalam sel. Menurut dia, anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu ditempatkan di kamar sel nomor 5 Blok D3.
Dia satu sel dengan mantan bawahannya, Benyamin; mantan Kepala Kantor Kehutanan Muarojambi yang terkait kasus korupsi, As’ad Karim; mantan Ketua KPUD Bungo yang tersangkut kasus kepemilikan senjata api, dan Samsudin, terpidana kasus kriminal biasa.
‘’Jadi, tidak ada perlakukan khusus atau yang diistimewakan terhadap As’ad. Hanya saja, berdasarkan pertimbangan psikologis, dia ditempatkan satu ruangan dengan terpidana yang usianya tidak jauh berbeda dengan dia di blok narapidana,’’ kata Bowo.
Pengacara As’ad, R Simanjuntak yang ditemui setelah mendampingi As’ad selama proses administrasi, mengatakan, pihaknya telah mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai upaya langkah hukum selanjutnya. Pengajuan PK tersebut didasari dengan dua pertimbangan. Yaitu putusan Pengadilan Negeri terhadap As’ad merupakan putusan murni, sehingga berdasarkan pasal 244 KUHAP tidak ada upaya hukum, seperti kasasi dapat dilakukan oleh JPU.
Pertimbangan kedua, kata dia, dalam putusan As’ad tidak ada ditemukan pertimbangan-pertimbangan yang menyebutkan melanggar undang-undang. Maka, berdasarkan pasal 190 ayat 1 tidak ada upaya hukum yang dibenarkan. ‘’Berdasarkan dua alasan tersebut, tuntutan terhadap As’ad batal demi hukum,’’ jelasnya.
Sementara istri beserta keluarga lainnya yang keluar dari Lapas usai menjenguk As’ad tidak banyak memberikan komentar. ‘’Bapak sehat. Kita sudah jenguk tadi,’’ ujar salah seorang anggota keluarganya.
Melalui kuasa hukumnya, T Simanjuntak, keluarga As’ad mengaku keberatan terhadap proses eksekusi dan penahanan mantan Bupati Muarojambi itu. Mereka menilai pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Jambi tebang pilih dalam menangani kasus korupsi Proyek PLTD Unit 22 Sungaibahar.
‘’Kenapa Muktar Muis dan mantan ketua DPRD tidak ikut diproses. Ada apa, apa yang salah, Herman Supanji, Kejaksaan Agung, sangat-sangat tumpang tindih, dan sangat pilih-pilih kasih,” kata Simanjuntak.
Seperti diketahui,  As'ad divonis empat tahun penjara oleh MA atas kasus korupsi dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Unit 22, Sungaibahar, Muaro Jambi. Negara dirugikan senilai Rp 4,5 miliar dari kasus ini. Namun, As'ad tidak bersedia untuk menjalani hukuman dengan alasan keputusan MA janggal.
Oleh jaksa, As'ad dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP.
DPP Demokrat akan Lakukan PAW Selain dipenjara, As’ad Syam juga terancam lengser dari Senayan. Pasca dirinya ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantas Komisi (KPK), Rabu malam (4/8) lalu, DPP Partai Demokrat (PD) langsung melakukan rapat. Keputusannya, DPP akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap As’ad di DPR RI.
Penegasan ini diungkapkan anggota Dewan Pembina DPP PD Ahmad Mubaroq ketika dihubungi melalui ponselnya, kemarin (5/8). “Kalau proses hukum sudah selesai, tentu kita akan lakukan PAW. Yang jelas kita tunggu keputusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan As’ad Syam,” katanya.
Mubaroq juga menegaskan, DPP Partai Demokrat tidak akan ikut campur persoalan hukum As’ad. “Kalau sudah masuk dalam ranah hukum, kita dari DPP tidak akan melakukan intervensi. Kita sangat menghargai dan tunduk dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Apakah penangkapan As’ad berpengaruh pada nama baik Partai Demokrat? “Itu jelas dan kasus ini tetap akan kita bahas. Namun, apa yang saya sampaikan tadi, kita masih menunggu kepastian proses hukum. Pak As’ad kan sudah mengajukan PK. Jika PK itu ditolak, jelas akan kita lakukan langkah selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan untuk di PAW-kan,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat, Ruhut Poltak Sitompul, juga mengatakan As’ad akan di- PAW jika sudah terbukti secara sah dan bersalah melanggar hukum. “Yang jelas harus diganti atau di-pergantian antar waktu (PAW), dan nomor berikutnya naik,” katanya. Untuk posisi sebagai kader. “Untuk kader tetap, namun di DPR jelas adanya PAW,” sambungnya.

Saat Ditangkap, Sembunyi di Kamar
Upaya penangkapan As’ad Syam di rumahnya, di kawasan Pondok Cabe, Jakarta Selatan, Rabu (4/8) malam lalu, sekitar pukul 21.30 tidak berlangsung mulus. Pihak keluarganya sempat berusaha melindungi anggota Komisi VIII Fraksi Demokrat DPR RI asal Jambi tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Yuswa Kusumah Affandi Basri, kemarin (5/8) membeberkan kronologi penangkapan As’ad kepada wartawan. Menurut dia, sebelum ditangkap, keberadaan As’ad di kawasan Pondok Cabe, Jakarta Selatan tercium oleh anggota Kejagung pukul 15.00, Rabu (4/8) lalu.
Setelah mendapat informasi itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen. Kemudian, langsung dikeluarkan surat perintah penangkapan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan surat perintah pengaman oleh jaksa Agung Muda Intelijen.
Pukul 16.00, tim dari Kejaksaan Agung dipimpin oleh Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Uheksi pada Jam Pidsus Kejagung yang dipimpin Andi Herman berangkat ke KPK untuk berkoordinasi. Satu jam kemudian, pukul 17.00, tim gabungan dari Kejagung dan tim dari KPK berangkat menuju lokasi.
Setiba di lokasi tim menanyakan kepada ketua RT dan mengajak untuk menyaksikan penangkapan tersebut. ‘’Tim gabungan sempat menemui kesulitan menemukan As’ad. Saat dipanggil, dari rumah yang diyakini ditempati As’ad juga tidak ada jawaban,’’ kata Kajati.
Selanjutnya, anggota tim bertanya kepada tetangga sebelah rumahnya, yang belakangan diketahui mertua dari Asad Syam. Itu pun tidak mudah. Tim gabungan butuh waktu 15 menit bernegosiasi, barulah pihak keluarga membolehkan masuk.
Menurut Kajati, setelah masuk tim langsung melakukan eksekusi., As’ad ditemukan di salah satu kamar di samping rumah yang belakangan diketahu rumah mertuanya. Diperkirakan, saat tim gabungan tiba di lokasi, As’ad berusaha sembunyi di kamar itu. Belakangan tersiar kabar, tempat penangkapan As’ad itu adalah rumah istri mudanya.
‘’Setelah dibujuk, As’ad berhasil dibawa ke ruang tengah secara sukarela. Sekitar jam 21.30, dia berhasil dibawa oleh kejaksaan dan dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,’’ ungkap Kajati.    
Keluarga Bantah As’ad Punya Istri Muda
Sementara itu, keluarga As’ad di Jambi baru tahu As’ad ditangkap sesaat setelah penangkapan yang dilakukan Kejagung dan KPK, Rabu malam lalu. Salah seorang kerabat dekat As’ad mengungkapkan, keluarga di Jambi sempat kaget mendapat informasi As’ad ditangkap. Malam itu juga, pria paruh baya ini mengaku berupaya mencari informasi lebih lajut.
Komunikasi akhirnya berhasil. Sumber yang minta namanya tidak ditulis ini mengaku bisa mengontak telepon seluler As’ad Syam dan berhasil berbincang. Dalam percakapan itu, mantan ketua Partai Demokrat Provinsi Jambi, menyebutkan ada perbedaan tempat penangkapan.
Versi As’ad, dia ditangkap di Bandara Cengkareng Jakarta, bukan di rumah Pondok Cabe, seperti keterangan pihak Kejagung yang diberitakan media. “Saya berhasil menghubungi bapak (As’ad Syam, red) tadi pagi (kemarin, red). Beliau mengatakan, kalau penangkapan dilakukan di bandara, sepulang dari Bangka Belitung,” ungkapnya ketika dihubungi Jambi Independent.
Lalu, bagaimana soal informasi As’ad ditangkap di rumah istri mudanya? Menurut sumber, pihak menyayangkan pemberitaan yang dilansir salah satu media lokal yang menyebut  As’ad memiliki istri muda. “Informasi itu tidak benar,” katanya.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut, dia mengaku tidak mengetahui identitas perempuan yang disebut-sebut istri muda As’ad Syam. “Kalau bersama siapa, saya tidak tahu. Yang pasti istri Pak As’ad hanya satu,” tegasnya.(*/roz/cr01/ira)

Tidak ada komentar:

Free Music Online Free Music Online