Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada yang disampaikan Sekertaris KPU Provinsi Jambi, Daniel Miftah dalam pleno tersebut, pasangan HBA-Fachrori berhasil mengungguli pesaing-pesaingnya dengan perolehan suara mencapai 607.030 suara atau 40,60 persen. Sementara pasangan nomor urut 3 Drs. H.A. Madjid Muaz-H. Abdullah Hich menduduki peringkat kedua dengan perolehan suara 384.012 atau 25,69 persen. Sedangkan H. Zulfikar Achmad-Ir.H.Ami Taher hanya berhasil meraup suara sebanyak 297.363 atau 19,89 persen saja, dan yang terendah adalah pasangan Dr.Ir.H. Safrial , MS -Drs. Agus Setyonegoro yang hanya memperoleh 206.646 suara atau 13,82 persen. “Dari hasil rekapitulasi kita tetapkan pasangan HBA-Fachrori sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2010-2015 dengan ketetapan nomor 17 tahun 2010 tanggal 30 Juni 2010, ditanda tangani”, sebut Daniel Miftah dalam pleno tersebut.
Hasil rekapitulasi ini diperoleh dari 1.495.051 suara sah yang masuk. Sedangkan suara tidak sah mencapai 42.252 suara, dengan jumlah DPT sebanyak 2.231.632. Perolehan suara tidak sah, paling banyak terjadi di Kota Jambi yakni mencapai 10.579 suara, disusul Kab. Kerinci dan Kab. Muaro Jambi masing-masing mencapai 5.525 dan 5.271 suara.
Menurut HBA yang dikonfirmasi usai Rapat Pleno itu mengatakan bahwa dirinya sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat Jambi karena telah mempercayakan kepemimpinan Jambi kepada dirinya dan pasangannya. Ucapan terima kasih juga disampaikannya kepada seluruh jajaran yang terlibat seperti KPU Panwas, unsur Muspida dan tim sukses.
Pada kesempatan ini HBA juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pesaingnya yang ikut dalam perhelatan akbar 19 Juni 2010 lalu. “Saya mohon doa dan restunya untuk memimpin Jambi 5 tahun kedepan. Semua yang kita lakukan tiada lain untuk kemajuan Jambi kedepan. Kita akan mewujudkan visi misi yang telah kita sampaikan semasa kampanye secara bertahap”, ujarnya kepada wartawan.
Terkait soal gugatan, Ketua KPUD Provinsi Jambi Muhammad Yasir Arafat,SE menyebutkan bahwa hasil rekapitulasi tersebut, semua saksi ataupun tim sukses pasangan kandidat, menandatangani berita acara.”Jika memang ada gugatan itu merupakan hak setiap pasangan kandidat. Dan sesuai dengan jadwalnya tiga hari pasca penetapan diberikan ruang untuk mengajukan gugatan ke MK,” ungkapnya.
Namun, kata Yasir bahwa proses pemilukada yang telah berlangsung 19 Juni 2010 tersebut hingga kini prosesnya berjalan dengan sukses, aman dan damai. “Alhamdulillah berkat kerjasama dan dukungan semua masyarakat Jambi, proses pemilukada berjalan sesuai dengan jadwal dan harapan kita bersama”, sebutnya.
Untuk diketahui, bahwa sesuai dengan jadwalnya, direnacanakan pada tanggal 3 Agustus 2010 mendatang akan dilakukan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Terpilih melalui sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi yang dilakukan oleh Mendagri RI.
Turut hadir pada Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jambi tahun 2010 ini Gubernur Jambi yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Terpilih HBA-Fachrori, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, para Unsur TNI dan Polri, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi, Ketua dan Anggota Panwaslu Provinsi Jambi, para Tim Sukses serta para undangan lainnya.(Dedy/Foto : Somad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar